Struktur organisasi PGN ditetapkan melalui Keputusan Direksi

PT Gagas Energi Indonesia berkomitment menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan dengan target nihil dalam kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan.